Assalamualikum...

Dengan memanjatkan puji Alhamdulillah, saya manusia yang dhoif ini bisa ikut berpartisipasi dalam menambah hiruk dunia maya. Niat saya adalah semata-mata ingin berdakwah, menyeru manusia agar kembali kejalan Allah. menegakkan yang haq dan menumpas yang bathil. Saya mohon kritik dan saran dari pembaca, demi tercapainya tujuan tersebut. Semoga Allah melimpahkan Rahmat Nya dan Maghfirah Nya kepada kita semua. Aamiin

Selasa, 11 Maret 2008


HUKUM MEMBACA FATIHAH BAGI MAKMUM


Jamhur ulama’ menetapkan wajibnya membaca fatihah dalam sholat, baik bagi imam, makmum maupun munfarid, dalam sholat jahriyyah ataupun sirriyyah kecuali makmum masbuq. Berbeda dengan madzhab hanafi yang menerangkan tidak wajibnya membaca Fatihah bagi makmum ( Irsyadussari ala Syarhil Bukhori, Al Imam Qostholaniy, Juz 2 Hal.451 )

Seorang pakar hadits kenamaan Al Imam An Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarah Muhadzdzab berkata :

Artinya : adapun hukum masalah ini adalah bahwa membaca fatihah wajib dalam tiap-tiap rakaat kecuali rakaat masbuq ( Majmu’, Al Imam An Nawawi, Juz 2 Hal.361 )

Pendapat kedua ahli hadits di atas bukanlah semata-mata karena mereka adalah ulama’ Syafi’iyah, namun merupakan hasil penggalian dan pemahaman terhadap hadits-hadits Rasulullah SAW dengan sangat cermat dan teliti, diantaranya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Ubadah bin Shomit, bahwasanya Nabi SAW bersabda :

Artinya : Tidak sah sholatnya bagi orang yang tiada membaca surat alfatihah ( Shohih Bukhori, Al Imam Al Bukhori, Juz 1 Hal.170 ).

Amirul mukminin fil hadits al Imam Al Bukhori meletakkan hadits ini pada bab yang beliau beri judul

Bab dalam menjelaskan wajibnya membaca fatihah bagi imam dan makmum dalam setiap sholat baik itu dirumah atau dalam perjalanan, jahriyah maupun sirriyah ( Shohih Bukhori, Juz 1 Hal 192 )

Begitulah Imam Bukhori memahami hadits di atas, seorang ulama besar ahli hadits yang reputasinya tidak ada tandingannya dan kitabnya dijadikan sebagai sumber hukum- kedua setelah al Qur’an menetapkan wajibnya membaca fatihah bagi Imam dan Makmum, baik dalam sholat jahr atau sirr.

Bukankah hadits ini sudah cukup untuk membuka kesadaran kita bahwa membaca fatihah di dalam sholat adalah wajib pada setiap rakaat kecuali bagi makmum masbuq?

Namun untuk lebih jelasnya, akan penulis kemukakan dalil-dalil yang lain dalam hadits Rasulullah SAW sehingga dapat membuka cakrawala berfikir kita tentang wajibnya membaca fatihah dalam setiap rakaat sholat, diantaranya adalah.

Artinya : dari Abi HUrairoh dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda : “ Barang siapa sholat tanpa membaca ummul qur’an maka ia khiddaj, beliau berkata sampai tiga kali ( sholatnya tidak sempurna ). Kemudian ditanyakan kepada Abu Hurairoh : Sesungguhnya kami berada dibelakang Imam ? Abu Hurairoh menjawab:” Bacalah dalam dirimu yaitu cukup dirimu yang mendengar. ( Syarah Shahih Muslim, Al Imam An Nawawi Juz 4 Hal.101 ).

Dalam hadits ini diterangkan bahwa orang yang tidak membaca fatihah dalam sholat, maka sholatnya khidaj yaitu kurang sempurna rukunnya. Kewajiban membaca fatihah ini juga berlaku bagi orang yang sholat di belakang Imam, hanya saja membacanya harus pelan dan cukup dirinya saja yang mendengarnya.

Lebih lanjut Imam Ahmad, Abu Daud, At Turmuzi dan ibnu Hibbanmeriwayatkan hadits dari Ubadah bin Shomit, bahwa Rasulullah SAW bersabda :

Artinya : “Apakah kalian membaca al Quran dibelakang Imam kalian? Kami menjawab ya. Nabi berkata: Jangan kamu lakukan itu kecuali hanya surat fatihah saja. Karena tidak sah sholatnya orang yang tidak membaca fatihah. ( Subulussalam, Al Imam Ash Shon’ani, juz 1 hal 171 ).

Kemudian Ash Shon’ani berkomentar bahwa hadits ini merupakan dalil atas wajibnya membaca fatihah dibelakang Imam, yang merupakan pengkhususan lafadz yang masih umum dalam Bukhori-Muslim. ( Subulussalam, Juz 1 Hal.171 )

Demikianlah dalil-dalil yang mewajibkan membaca fatihah dalam sholat bagi makmum, imam ataupun munfarid. Sebenarnya masih banyak hadits-hadits senada yang diriwayatkan oleh Ashabussunan, baik oleh Abu Daud, Turmuzi dan Nasa’i. namun demi efektifitas waktu maka tidak semua penulis paparkan disini. Karena dalil-dalil di atas sudah sangat cukup bagi kita untuk mengerti bahwa membaca fatihah dalam sholat hukumnya wajib secara mutlak kecuali bagi makmum masbuq. Begitulah pendapat Jumhur ulama’ yang paling kuat.

Adapun alasan ulama Hanafiyyah mengatakan tidak wajibnya membaca fatihah bagi makmum adalah sabda Nabi SAW.

Artinya: “ Barangsiapa Sholat di belakang Imam, maka bacaan imam adalah bacaannya juga”.

Akan tetapi hadits ini dinyatakan dhoif oleh para Hufaadz termasuk didalamnya Ibnu Hajjar Al Asqolani ( Irsadussari ala Syarhil Bukhori, Juz 2 Hal 457 ). Jelas hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar hujjah karena kualitasnya dhoif. Meskipun ada hadits senada yang diriwayatkan oleh Imam Daruquthni, akan tetapi hadits ini kualitasnya Mursal, karena terputus sanadnya pada tabaqat sahabat.

Demikian juga argumentasi mereka yang menggunakan firman Allah SWT yang berbunyi:

Artinya: “ Dan apabila al Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan perhatikan dengan tenang supaya kamu mendapat rahmat ( Al A’raf.204 )

Serta hadits riwayat Imam Muslim

Artinya: Ketika dibacakan al Qur’an maka dengarkanlah.

Mereka mengatakan bahwa nash Qur’an dan hadits shahih di atas sangat jelas bahwa setiap al Qur’an dibacakan kita disuruh diam dan mendengarkannya dalam keadaan apapun termasuk dalam keadaan sholat sekalipun. Namun yang menjadi persoalannya adalah kedua dalil di atas tidak dapat digunakan sebagai hujjah untuk mengatakan tidak wajibnya membaca fatihah dalam sholat bagi makmum, sebab keduanya masih bersifat umum, meliputi seluruh al Qur’an, berlaku untuk fatihah dan surat yang lainnya dan juga mencakup segala kondisi yaitu bisa didalam sholat ataupun di luar sholat.berdasarkan kaidah istimbat bahwa nash yang bersifat umum tidak bisa digunakan sebagai istidlal. Sementara itu hadits Ubadah bin Shomit bersifat khusus yaitu pada surat fatihah saja, oleh sebab itu hadits Ubadah ini mentahsis keumuman kedua dalil diatas ( Subulussalam, Juz 1.Hal.171 )

Artinya setiap orang yang mendengarkan ayat al Qur’an dibacakan, maka ia diperintahkan untuk diam dan mendengarkannya kecuali ketika dalam sholat, walaupun imam sedang membaca surat, makmum tetap diwajibkan membaca fatihah dengan suara pelan sehingga tidak mengganggu bacaan imam.

Abu Bakar Jabir Jazairi, ketika mengatakan bahwa bacaan fatihah makmum gugur ketika imam membaca surat dalam sholat jahriyah, mengajukan hadits dari riwayat Imam Ahmad yang berbunyi:

Artinya:”Apabila imam takbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila dia membaca maka diamlah ( Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Jazairi. Hal.173 ). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam sunannya Juz 1 hal 165. dan beliau berkata” akan tetapi perkataan “ apabila Imam membaca maka diamlah kamu,” bukanlah sabda Nabi, tambahan ini tidak dikenal darimana asalnya, maka hadits ini mudraj. Dan hadits mudraj termasuk hadits dhoif yang tidak dapat digunakan sebagai dalil apapun.

Adapula yang mengajukan hadits dari Abu Hurairoh, beliau berkata.

Artinya: “sesungguhnya Rasulullah selesai mengerjakan shalat Jahr beliau bertanya: adakah salah satu dari kalian membaca al Qur’an bersamaku tadi ? seseorang menjawab: benar wahai Rasulullah. Nabi berkata : tidak pantas bagiku melawan al Qur’an. Maka rawi berkata : maka berhentilah manusia dari membaca dalam seluruh sholatnya ketika mendengar hal itu dari Rasulullah SAW.

Sepintas hadits ini seolah melegalkan makmum untuk tidak membaca fatihah, benarkah demikian ?

Mari kita lihat.

Dari segi kualitas, hadits ini dhoif, sebab dalam sanadnya baik yang diriwayatkan oleh Abu Daud maupun Turmuzi terdapat rawi yang bernama Ibnu Ukaimah Al Laitsi, Abu Daud berkata mungkin namanya adalah Umairah bin ukaimah atau Umar bin Ukaimah. Artinya Abu Daud tidak mengenal Ibnu Ukaimah ini. Imam Dzahabi dalam kitab Mizanul I’tidal berkata: “ Umairah bin Ukaimah ini menurut Ibnu Sa’at adalah orang yang tidak dikenal dan haditsnya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah ( Mizanul I’tidal, Imam Dzahabi, JUz 3 Hal 173 )

Dari segi materi, perkataan “ Maka berhentilah manusia dari membaca dalam seluruh sholatnya”, adalah bukan perkataan Abu Hurairoh tapi perkataaan rawi yaitu Ibnu Shihab.

Berdasarkan alasan alasan di atas maka hadits tersebut gugur secara ilmiah untuk digunakan sebagai hujjah.

Kesimpulan

Berdasarkan keterangan dan paparan dari hadits-hadits Nabi di atas maka sangat jelas sekali bahwa makmum tetap berkewajiban membaca fatihah dalam setiap sholatnya, baik dalam sholat jahriyyah maupun sirriyyah. Akan tetapi walaupun begitu, kita tidak perlu saling menghujat dan menyesatkan golongan lain yang tidak mau membaca fatihah dalam sholat jahriyyahnya, apalagi sampai membodoh-bodohkan Imam Abu Hanifah. Karena bagaimanapun beliau telah melakukan ijtihadnya dalam istimbath hokum. Kalaupun seandainya pendapat beliau salah, beliau tetap layak untuk mendapatkan satu pahala, namun pendapat beliau ini juga tidak menutup kemungkinan sebagai pendapat yang benar. Allahlah yang maha tahu akan hal itu. Kalau penulis boleh mengutip pernyataan Syekh Ali Ath Thanthawi, bahwa siapapu yang mengikuti pendapat dari salah satu Imam Madzhab yang empat maka dia berada dalam kebenaran dan diridhoi Allah. Alangkah indahnya apabila hal ini bisa kita jalankan. Meskipun kita berbeda pendapat namun kita dapat saling memaklumi dan tetap menyematkan kata saudara pada dada kaum muslimin. Waallahu a’lam

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamu'alaikum wr. wb.

kabare cah?lupa k2 aku ga? lama g cr u, kemana aja? kalau sempat hub. aku di ; 08179567083

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Ahmad Rifa'i mengatakan...

siapa ya....
insya Allah ntar dihubungi dehhh