Assalamualikum...

Dengan memanjatkan puji Alhamdulillah, saya manusia yang dhoif ini bisa ikut berpartisipasi dalam menambah hiruk dunia maya. Niat saya adalah semata-mata ingin berdakwah, menyeru manusia agar kembali kejalan Allah. menegakkan yang haq dan menumpas yang bathil. Saya mohon kritik dan saran dari pembaca, demi tercapainya tujuan tersebut. Semoga Allah melimpahkan Rahmat Nya dan Maghfirah Nya kepada kita semua. Aamiin

Selasa, 11 Maret 2008

KAJIAN FIQH

SHOLAT QOBLIYYAH MAGHRIB DALAM TIMBANGAN

By Ahmad Rifa’I Ibnu Alif Muntaha

Sebuah fenomena yang terjadi di tengah masyarakat dimana dewasa ini, seiring dengan diusungnya kebebasan berfikir dan berpendapat, maka lahirlah “ Mujtahid-mujtahid baru yang bebas berfatwa padahal dia bukan termasuk orang yang layak untuk berfatwa. Hal ini dipicu oleh rasa fanatic yang berlebihan terhadap sebuah organisasi ataupun figure perorangan, sehingga yang muncul kepermukaan adalah rasa subyektivitas yang kental, dimana seringkali hal ini dapat mematikan logika untuk berfikir secara cerdas. Termasuk sebuah pernyataan yang cukup menyentakkan hati tiap-tiap orang yang mencintai sunnah adalah munculnya anggapan yang keluar dari para muballigh karbitan bahwa sholat sunnah qobliyah maghrib itu tidak ada dasarnya dan dianggap bid’ah. Benarkah demikian? Tulisan ini adalah dalam rangka menjawab keragu-raguan yang menggelayuti sebagian hati kaum muslimin setelah mendengarkan pernyataan tersebut. Apalagi yang mengucapkannya adalah seorang yang dianggap pakar dalam bidang keagamaan. Berikut paparannya.

Sholat qobliyah maghrib adalah sholat sunnah dua rakaat yang dilakukan sebelum melakukan shalat maghrib dan hukumnya sunnah ghairu muakkad ( fathul Wahhab, Juz I hal 56, Syaikh Zakarya Al Anshoriy.

Mengatakan bahwa sholat qobliyah maghrib tidak ada dan tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW adalah sebuah pengingkaran terhadap sunnah yang mewajibkan pelakunya untuk bertaubat kepada Allah, sebab Rasulullah bersabda:

Sholatlah kalian sebelum sholat maghrib.” Beliau bersabda sampai tiga kali dan pada yang ketiga kalinya beliau bersabda” bagi orang yang ingin melakukannya.” (H.R. Bukhori. Shahih Bukhari Juz 2 hal 74 )

Juga riwayat dari Ibnu Hibban, hadits dari Abdullah Bin Mughoffal beliau bersabda:

“ Sesungguhnya Nabi SAW sholat dua rakaat sebelum sholat maghrib”.

Ash Shon’aniy berkata bahwa ajaran sholat sunnah qobliyah maghrib ini berdasarkan qauliy ( ucapan ) dan Fi’liy ( perbuatan ) dari Nabi Muhammad SAW ( Subulussalam sarah Bulughul Maram Juz 2 hal 5 )

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas Bin Malik, beliau berkata “ Kami di Madinah, ketika muadzin telah selesai mengumandangkan adzan maghrib, maka para sahabat bergegas menuju tiang-tiang lalu sholat dua rakaat, sehingga orang asing yang masuk masjid mengira bahwa sholat maghrib telah selesai karena banyaknya orang yang melakukan sholat qobliyah maghrib. ( Riyadush Sholihin, hal 290 no 1125 )

Dan masih banyak hadits-hadits yang menjelaskan tentang sholat sunnah qobliyah maghrib yang diriwayatkan oleh para huffadz dan ashhabussunnan.

Hanya saja dalam pelaksanaannya hendaklah dilakukan dengan ringan (namun juga tidak terlalu cepat ) sebab apabila tidak, maka dapat menggeser sholat maghrib dari awwal waktu, hal yang demikian ini hukumnya makruh.

Melihat dari keterangan di atas dengan ditunjang dengan nash-nash yang shahih maka tidak ada jalan bagi kita untuk berkata bahwa sholat qobliyah maghrib tidak ada dasarnya, apalagi sampai mengatakannya sebagai bid’ah. Sebab dengan berkata demikian maka kita telah melangkahkan kaki kita dalam perangkap syetan yang senantiasa ingin menjauhkan kita dari ajaran Nabi SAW.

Memang benar, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dalam Bab sholat sunnah setelah maktubah, tidak disebutkan sholat sunnah qobliyah maghrib, beliau hanya menyebutkan bahwa sholat yang sering dikerjakan oleh Nabi adalah sholat dua rakaat sebelum dzuhur, dua rakaat sesudah dzuhur, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah isya’ dan dua rakaat sebelum subuh ( Shahih Bukhari Juz2 hal 72 ) namun hadits ini tidak serta merta dapat menggugurkan disunnahkannya sholat qobliyah maghrib yang juga berdasarkan hadits- hadits shahih. Para ulama ahli fikh mengklasifikasikan sholat sunnah menjadi dua, yaitu sholat sunnah muakkadah yaitu sholat sunnah yang selalu dikerjakan oleh Rasul dan ghoiru muakkadah yaitu sholat sunnah yang dianjurkan oleh Rasul termasuk didalamnya sholat qobliyah maghrib. ( Fathul Wahhab Juz I hal 56 )

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa sholat sunnah qobliyah maghrib adalah sunnah dan ada contohnya dari Rasulullah dan orang yang melakukannya akan diberi pahala oleh Allah SWT.

Wallahu a’lam .

Tidak ada komentar: